2025-05-26 | admin4

Indonesia Perketat Aturan Imigrasi: Pemeriksaan WNA Diperketat di Seluruh Wilayah

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan langkah pengetatan aturan imigrasi yang mulai diberlakukan sejak akhir Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan nasional dan memastikan bahwa keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia tidak melanggar ketentuan hukum.

Kebijakan pengetatan ini mencakup berbagai aspek mulai dari prosedur visa, pemeriksaan di bandara dan pelabuhan, hingga pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah tertentu. Pengetatan juga didorong oleh meningkatnya kekhawatiran akan penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas ilegal yang dilakukan oleh sebagian kecil WNA.

Fokus Pengawasan di Wilayah Wisata dan Perbatasan

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa titik-titik pengawasan utama akan difokuskan di wilayah dengan aktivitas WNA tinggi, seperti Bali, Batam, Jakarta, Manado, dan sejumlah daerah perbatasan seperti Kalimantan dan Papua.

“Kami tidak melarang orang asing masuk ke Indonesia, namun mereka harus mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan rajazeus.info izin tinggal. Kami perketat pengawasan untuk menjaga kedaulatan hukum,” tegas Silmy dalam konferensi pers di Jakarta.

Kategori WNA yang Dipantau Lebih Ketat

Beberapa kategori WNA yang kini mendapat pengawasan lebih ketat meliputi:

  • Pemegang visa on arrival (VOA) yang memperpanjang izin tinggal secara berulang tanpa alasan jelas.
  • WNA yang bekerja tanpa izin kerja resmi.
  • Turis asing yang melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin masuknya, seperti berdagang atau terlibat dalam bisnis ilegal.
  • Pelaku penyalahgunaan visa sosial budaya dan visa pelajar.

Selain itu, pihak imigrasi juga akan meningkatkan kerja sama dengan instansi lain, seperti kepolisian dan pemerintah daerah, untuk melakukan operasi gabungan di daerah-daerah yang rawan pelanggaran izin tinggal.

Penerapan Teknologi dan Sistem Pengawasan Digital

Sebagai bagian dari pengetatan, pemerintah mulai menerapkan sistem digital surveillance dan pelaporan mandiri melalui aplikasi “Cekal Imigrasi”. Aplikasi ini akan mempermudah pelacakan keberadaan WNA, riwayat izin tinggal, serta laporan dari masyarakat jika ditemukan dugaan pelanggaran.

Imigrasi juga mulai mengintegrasikan data penerbangan dan hotel dengan sistem pelacakan WNA, guna mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran aturan keimigrasian.

Dampak Bagi Pariwisata dan Investasi

Meskipun pengetatan dilakukan, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat sektor pariwisata dan investasi asing. Wisatawan dan investor yang mematuhi hukum akan tetap disambut dengan baik.

“Kami hanya menindak tegas oknum-oknum yang menyalahgunakan aturan. Pelaku bisnis sah dan wisatawan yang tertib tidak perlu khawatir,” ujar juru bicara Imigrasi.

Pengetatan kebijakan imigrasi oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara. Dengan pengawasan yang lebih ketat, penerapan sistem digital, dan kerja sama lintas sektor, diharapkan Indonesia dapat terus menjadi negara tujuan yang aman, tertib, dan terbuka bagi warga negara asing yang menghormati hukum.

Baca Juga: Sistem Pemerintahan Indonesia: Presidensial dalam Bingkai Demokrasi

Share: Facebook Twitter Linkedin