Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) dilaporkan terdampak kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dideportasi, sementara sisanya masih menjalani proses hukum atau berada dalam tahanan imigrasi. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan keprihatinannya terhadap penindakan ini dan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para WNI yang terdampak.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa para WNI tersebut ditangkap dengan beragam alasan, mulai dari pelanggaran administratif hingga keterlibatan dalam aksi demonstrasi. Kemlu RI melalui perwakilan di AS telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan bantuan hukum dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Kemlu RI juga menyampaikan keprihatinan atas pencabutan visa WNI di AS yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang wajar. Dalam pernyataan resminya, Kemlu menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan serta menghormati hak-hak individu, termasuk WNI yang berada di luar negeri.
Sebagai langkah preventif, Kemlu RI mengimbau seluruh WNI di luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal mereka. Selain itu, WNI juga diingatkan untuk selalu membawa dokumen identitas yang sah dan memperbarui informasi diri melalui aplikasi Safe Travel yang disediakan oleh Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh WNI di luar negeri. Kemlu RI bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga hukum di negara-negara tempat WNI berada, untuk memastikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan dapat diberikan secara maksimal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi raja zeus bagi WNI yang tinggal atau bepergian ke luar negeri. Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan layanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri melalui berbagai program dan inisiatif yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Pengertian Globalisasi Menurut Ahli, Ciri-ciri dan Dampaknya