
20 WNI Indonesia Terdampak Kebijakan Imigrasi AS: 5 Dideportasi, Pemerintah RI Ambil Langkah Perlindungan
Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) dilaporkan terdampak kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dideportasi, sementara sisanya masih menjalani proses hukum atau berada dalam tahanan imigrasi. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan keprihatinannya terhadap penindakan ini dan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para WNI yang terdampak.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa para WNI tersebut ditangkap dengan beragam alasan, mulai dari pelanggaran administratif hingga keterlibatan dalam aksi demonstrasi. Kemlu RI melalui perwakilan di AS telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan bantuan hukum dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Kemlu RI juga menyampaikan keprihatinan atas pencabutan visa WNI di AS yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang wajar. Dalam pernyataan resminya, Kemlu menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan serta menghormati hak-hak individu, termasuk WNI yang berada di luar negeri.
Sebagai langkah preventif, Kemlu RI mengimbau seluruh WNI di luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal mereka. Selain itu, WNI juga diingatkan untuk selalu membawa dokumen identitas yang sah dan memperbarui informasi diri melalui aplikasi Safe Travel yang disediakan oleh Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi seluruh WNI di luar negeri. Kemlu RI bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga hukum di negara-negara tempat WNI berada, untuk memastikan perlindungan dan bantuan yang diperlukan dapat diberikan secara maksimal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi raja zeus bagi WNI yang tinggal atau bepergian ke luar negeri. Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan layanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri melalui berbagai program dan inisiatif yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Pengertian Globalisasi Menurut Ahli, Ciri-ciri dan Dampaknya
Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia dan Sistem Pemerintahannya
Bentuk pemerintahan merupakan tidak benar satu komponen perlu dari suatu bangsa, terhitung negara Indonesia. Perlu diketahui, wujud pemerintahan negara Indonesia adalah republik. Sedangkan sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial.
Hal ini karena sistem pemerintahan Indonesia mengalami lebih dari satu kali perubahan. Hal ini tidak serupa bersama wujud pemerintahan Indonesia yang selamanya sejak kemerdekaan sampai sampai sekarang.
Bentuk Pemerintah Negara Indonesia adalah Republik
Dikutip dari laman indonesia.go.id, wujud pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional. Hal ini didasarkan di dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berwujud republik.”
Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, lewat mekanisme pemilihan umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden. Sehingga, kepala negara bukan berdasarkan warisan orang tua.
Indonesia berwujud republik sendiri menganut demokrasi, yakni mobilisasi pemilu bersama asas langsung, umum, dan rahasia bisa menentukan seorang kepala negara yang berkwalitas secara jujur dan adil.
Berbeda halnya bersama negara monarki yang mengangkat kepala negara berdasarkan garis keturunan raja secara turun temurun.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Sedangkan sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial, yakni presiden bertugas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dalam sistem presidensial, lembaga eksekutif bukan anggota dari lembaga legislatif, agar tidak bisa diberhentikan oleh lembaga legislatif kecuali lewat mekanisme pemakzulan. Di segi lain, presiden tidak bisa membubarkan parlemen.
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara Kelas VIII SMP/MTs oleh Nurdiman (2007), di dalam sejarahnya, sistem pemerintahan Indonesia mengalami lebih dari satu kali perubahan, yakni:
1. Pascamerdeka (1945-1949)
- Sistem Pemerintahan: Presidensial
Setelah deklarasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial bersama menunjuk Soekarno sebagai presiden dan wakil presidennya Mohammad Hatta.
2. Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
- Sistem Pemerintahan: Parlementer Semu
Usai Konferensi Meja Bundar (KMB) Indonesia membuat perubahan wujud mahjong slot negara menjadi serikat sekaligus sistem pemerintahannya. Akan tetapi, RIS bukan parlementer murni. Sehingga, pada praktiknya tidak terjadi bersama baik dan terjadi sebentar.
3. Pasca RIS (1950-1959)
Sistem Pemerintahan: Parlementer
Usai RIS, wujud negara Indonesia beralih kembali menjadi republik. Sedangkan kabinet yang dipimpin perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), bukan kepada presiden. Sehingga, tugas presiden cuma sebagai kepala negara saja.
Namun pada jaman tersebut, kabinet yang mengelola pemerintahan cuma terjadi sebentar saja. Kabinet yang memerintah di dalam kurun selagi 1950-1959 sebagai berikut:
- Kabinet Natsir
- Kabinet Sukiman
- Kabinet Wilopo
- Kabinet Ali Sastroamijoyo I
- Kabinet Ali lI
- Kabinet Djuanda
4. Orde Lama (1959-1966)
- Sistem Pemerintahan: Presidensial
Memasuki orde lama, sistem pemerintahan Indonesia kembali bergeser dari parlementer menjadi presidensial. Sebab, menurut Soekarno, demokrasi liberal (parlementer) tidak mendorong perbaikan bangsa Indonesia yang adil dan makmur.
5. Orde Baru (1966-1998)
- Sistem Pemerintahan: Presidensial
Setelah Soekarno mundur dan digantikan Soeharto menjadi awal orde baru. Namun pada jaman ini Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik yang berujung pada demo pada tahun 1998 sekaligus membawa dampak Soeharto turun dari jabatannya.
6. Reformasi
- Sistem Pemerintahan: Presidensial
Usai turunnya Soeharto dan digantikan oleh wakil presidennya B.J. Habibie. Di jaman ini, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak empat kali.
Salah satu yang dihasilkan adalah pemilihan presiden yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu pertama sendiri diselenggarakan pada tahun 2004 yang dipilih oleh rakyat.
Itulah penjelasan singkat perihal wujud pemerintahan negara Indonesia adalah republik dan sistem pemerintahannya. Semoga Info di atas tingkatkan wawasan perihal pemerintahan Indonesia.
Baca Juga : Pramono Anung: Langkah Nyata Mengatasi Banjir Jakarta