Sebelum mengajukan permintaan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi, mutlak untuk tahu dan mempersiapkan syarat-syarat lebih-lebih dahulu. Paspor sendiri merupakan dokumen punya negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika tengah berada di luar tanah air atau negaranya.
Paspor terdiri atas sebagian type bergantung kebutuhannya, yaitu Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa. Dokumen paspor untuk penduduk lazim adalah type Paspor Biasa yang mampu diajukan bersama keputusan cocok undang-undang yang berlaku.
Baca Juga : Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi
Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka kudu dilaksanakan penggantian ketika paspor berikut habis era berlakunya. Dikutip dari laman formal Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat, prosedur, dan cost pembuatan paspor teranyar 2025:
Syarat membuat paspor
Berikut adalah syarat yang kudu Anda lengkapi ketika dapat memicu paspor:
- Kartu sinyal penduduk (KTP) yang tetap berlaku atau surat info rubah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang meraih kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan cocok bersama keputusan ketentuan perundang-undangan
- Surat penetapan rubah nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan:
Untuk dokumen (poin no 3), nama, area dan tanggal lahir, dan juga nama orang tua kudu tercantum. Jika tidak, kudu menyertakan surat info dari instansi yang berwenang.
Prosedur pembuatan paspor
Berikut ini adalah beberapa langkah memicu paspor lewat permintaan manual:
- Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
- Isi knowledge di aplikasi yang di sediakan pada loket permintaan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Imigrasi dapat memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. Jika dinyatakan lengkap, Anda dapat meraih sinyal menerima permintaan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi.
- Jika belum, maka dapat dikembalikan.
- Lakukan pembayaran cocok nominal cost pembuatan paspor.
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari. Melakukan wawancara.
- Verifikasi dan Adjudikasi.
- Setelah selesai, Anda dapat diminta untuk mengambil paspor yang telah menjadi pada hari yang ditentukan.
- Cara daftar paspor terhitung mampu mampu Anda melakukan secara https://creativefoodconcept.com/ online lewat aplikasi M-Paspor yang mampu diunduh lewat App Store atau Google Play.
Ketentuan dan cost pembuatan paspor
Berikut ini cost pembuatan paspor cocok bersama type paspor yang diajukan oleh pemohon:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.
Permohonan paspor biasa mampu diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di didalam maupun luar lokasi Indonesia. Demikian Info syarat, prosedur, dan cost pembuatan paspor teranyar 2025.